Kamis, 4 Juni 2026

Tak Ada Bukti Pidana, Polisi Lepaskan Truk BBM PT Laros Petroleum

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah melakukan proses penyelidikan, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan penimbunan BBM. Karena tidak ditemukan dugaan tindak pidananya.

Selain dari keterangan saksi-saksi, anggota Satreskrim juga meminta keterangan dari Pertamina. Dan, dari PT Patra Niaga selaku rekanan Pertamina. Dari perusahaan inilah PT Laros Petroleum memesan BBM industri yang dibuktikan dengan delivery order (DO).

Tempat penimbunan BBM yang dibeli tersebut juga sudah diperiksa ke lapangan oleh polisi, dan benar sebagai milik PT Laros.


Dengan penghentian penyelidikan itu, maka truk pengangkut solar 5.000 liter milik PT Laros Petrolium dengan No Pol BP 9682 YT, yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (17/11/2018), dikembalikan ke pemiliknya.

[irp posts=”12840″ name=”Hasil Survei KPK di Pemprov Kepri Dipertanyakan”]

[irp posts=”12837″ name=”Dilaporkan Hilang Saat Mancing, Ini yang Menimpa 3 Warga di Tengah Laut”]

[irp posts=”12835″ name=”Survei KPK, Pejabat di Kepri Paling Cenderung Menyalahgunakan Wewenang”]

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali kepada wartawan, kemarin.

Penghentian penyelidikan itu diapresiasi oleh Irfan Deninova dari PT Laros Petroleum. Menurut Irfan, penghentian itu membuktikan kinerja yang profesional dari polisi. Sesuai dengan program Promoter dari Kapolri, profesional modern dan terpercaya.

Dalam kesempatan itu Irfan, menjelaskan pihaknya adalah rekanan resmi dari PT Patra Niaga. Dari perusahaan tersebut pihaknya membeli BBM industri dan menjualnya untuk industri. “Hal itu juga dijamin kebenarannya oleh Pertamina,” kata Irfan, yang juga caleg Kota Tanjungpinang dari Gerindra. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...