Tak Ada Bukti Pidana, Polisi Lepaskan Truk BBM PT Laros Petroleum

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah melakukan proses penyelidikan, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan penimbunan BBM. Karena tidak ditemukan dugaan tindak pidananya.

Selain dari keterangan saksi-saksi, anggota Satreskrim juga meminta keterangan dari Pertamina. Dan, dari PT Patra Niaga selaku rekanan Pertamina. Dari perusahaan inilah PT Laros Petroleum memesan BBM industri yang dibuktikan dengan delivery order (DO).

Tempat penimbunan BBM yang dibeli tersebut juga sudah diperiksa ke lapangan oleh polisi, dan benar sebagai milik PT Laros.

Dengan penghentian penyelidikan itu, maka truk pengangkut solar 5.000 liter milik PT Laros Petrolium dengan No Pol BP 9682 YT, yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (17/11/2018), dikembalikan ke pemiliknya.

[irp posts=”12840″ name=”Hasil Survei KPK di Pemprov Kepri Dipertanyakan”]

[irp posts=”12837″ name=”Dilaporkan Hilang Saat Mancing, Ini yang Menimpa 3 Warga di Tengah Laut”]

[irp posts=”12835″ name=”Survei KPK, Pejabat di Kepri Paling Cenderung Menyalahgunakan Wewenang”]

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Efendri Ali kepada wartawan, kemarin.

Penghentian penyelidikan itu diapresiasi oleh Irfan Deninova dari PT Laros Petroleum. Menurut Irfan, penghentian itu membuktikan kinerja yang profesional dari polisi. Sesuai dengan program Promoter dari Kapolri, profesional modern dan terpercaya.

Dalam kesempatan itu Irfan, menjelaskan pihaknya adalah rekanan resmi dari PT Patra Niaga. Dari perusahaan tersebut pihaknya membeli BBM industri dan menjualnya untuk industri. “Hal itu juga dijamin kebenarannya oleh Pertamina,” kata Irfan, yang juga caleg Kota Tanjungpinang dari Gerindra. (mat)

Loading...