Sabtu, 29 November 2025

Guru Mengaji yang Cabuli 3 Santri di Bintan Dituntut 20 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Moh Soleh alias Abi, oknum guru ngaji yang menggauli 3 orang santriwati yang masih di bawah umur di sebuah pesantren di Kijang, Bintan Timur, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Abi juga dituntut oleh Indra Jaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018).

[irp posts=”12281″ name=”Lewati Metal Detector Bandara Hang Nadim dengan Sepatu Diselipi Narkoba, Ketangkaplah…”]


[irp posts=”12276″ name=”Keterangan Kasatlantas Polres Tanjungpinang Soal Laka dekat Ramayana”]

[irp posts=”12272″ name=”Inilah Identitas Korban Meninggal Laka dekat Ramayana Tanjungpinang”]

Abi yang menggunakan modus memacari 3 santriwati di pesantren itu, sebelum menggauli ketiganya satu per satu dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

Khususnya di pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa