Jumat, 5 Juni 2026

Guru Mengaji yang Cabuli 3 Santri di Bintan Dituntut 20 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Moh Soleh alias Abi, oknum guru ngaji yang menggauli 3 orang santriwati yang masih di bawah umur di sebuah pesantren di Kijang, Bintan Timur, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Abi juga dituntut oleh Indra Jaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018).

[irp posts=”12281″ name=”Lewati Metal Detector Bandara Hang Nadim dengan Sepatu Diselipi Narkoba, Ketangkaplah…”]


[irp posts=”12276″ name=”Keterangan Kasatlantas Polres Tanjungpinang Soal Laka dekat Ramayana”]

[irp posts=”12272″ name=”Inilah Identitas Korban Meninggal Laka dekat Ramayana Tanjungpinang”]

Abi yang menggunakan modus memacari 3 santriwati di pesantren itu, sebelum menggauli ketiganya satu per satu dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

Khususnya di pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan