Narkoba Miliaran Rupiah Terungkap di Kijang, Bintan Timur

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bisnis sabu sabu tampaknya sangat menjanjikan, terbukti dengan tertangkap tiga orang tersangka berinisial IMS (19), MDS (34), dan SK (47) bersama barang bukti 3 kilogram sabu sabu oleh Polres Bintan, Sabtu (26/5/2018).

Saat itu anggota Polres tengah melaksanakan Operasi Pekat Seligi di Wisma Nusantara, Kijang, Bintan Timur. Di wisma tempat imigran ilegal asal Afganistan tertangkap berduaan dengan wanita idamannya inilah, ketiga tersangka terciduk.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Rabu (30/5/2018) kepada wartawan, mengatakan ketiga tersangka berusaha mengelabui petugas. Caranya dengan menempatan sabu sabu itu di dalam kardus bekas minyak yang berisi kerupuk. Narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut dipisah menjadi tiga bagian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka, ujar Boy, diketahui masing-masing tersangka mendapatkan upah Rp10 juta, untuk membawa sabu sabu itu dari Batam ke Madura.

Ketiga tersangka datang dari Batam melalui Tanjunguban. Selanjutnya, ketiga tersangka menuju Kijang, dan menginap di Wisma Nusantara.

“Mereka merencanakan menuju Tembilahan melalui Tanjungpinang. Kemudian ke Lampung dan tujuan akhirnya ke Madura,” kata Boy, sembari menambahkan para tersangka akan membawa sabu sabu itu dengan memanfaatkan momentum mudik.

Saat ini ketiga tersangka pelaku berikut dengan barang buktinya diamankan di Polres Bintan. Ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal, hukuman mati. (mat)

Loading...