Kamis, 4 Juni 2026

Lindungi PNS Koruptor, Kepala Daerah dan Sekda Bandel bisa Diberhentikan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski deadline pemecatan PNS eks napi koruptor sudah semakin dekat, namun dua Pemda di Provinsi Kepri, yaitu Pemko Batam dan Pemkab Anambas hingga, Senin (5/11/2018), belum meminta ferivikasi nama PNS terkait korupsi ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang.

“Batam dan Anambas belum mengajukan permintaan (verifikasi nama PNS eks napi korupsi),” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH menjawab suarasiber.com, Senin (5/11/2018).

Apa sanksi untuk Kepala Daerah yang enggan memecat PNS eks napi korupsi, Santonius, menyilahkan menanyakan ke pejabat yang berwenang.


Dikonfirmasi terpisah, Kakanreg XII BKN di Pekanbaru, Andrayati, menjawab soal itu tak termasuk kewenangan BKN. Namun, disampaikannya hal itu bisa ditelusuri di aturan perundangan yang berlaku.

[irp posts=”12223″ name=”Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Bansos 2014 -2016 di Natuna”]

[irp posts=”12220″ name=”PNS Bekas Napi Korupsi yang Dipecat tak Berhak Dapat Pensiun”]

[irp posts=”12217″ name=”Inilah Calon Tersangka Korupsi di BPBD Pemprov Kepri?”]

Selain itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Mendagri, bisa ditelusuri juga. Ada 5 poin di SKB tersebut.

Pada poin kedua, dinyatakan penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu kepala daerah, dan pejabat yang berwenang (Sekda) yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi kepada para PNS terlibat korupsi, dan sudah memiliki keputusan tetap oleh pengadilan.

Sanksi untuk kepala daerah dan Sekda yang bandel itu, disebutkan juga di PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sesuai PP itu, disebut wujud sanksinya adalah pembinaan khusus hingga diberhentikan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Andal

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga, Sabar Yudo Suroso (kedua kanan), meninjau operasional agen LPG saat kegiatan Management Walkthrough (MWT) di Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Foto - Istimewa

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI