3 Kepala Dinas, 1 Kabid di Bekasi Ditahan KPK

Loading...

Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain menetapkan NHY (Neneng Hassanah Yasin) Bupati Bekasi 2017 – 2022 sebagai tersangka suap proyek Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan 3 kepala dinas dan 1 kepala bidang di Pemkab Bekasi. Serta, 2 dari pihak swasta, Selasa (16/10/2018).

Keenam orang yang ditahan itu, adalah J (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), dan DT (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi) serta NR (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Kemudian, T (swasta), FDP (swasta) dan HJ (swasta).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Suap itu terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Sebagaimana dirilis di website kpk.go.id, Selasa (16/10/2018).

[irp posts=”11544″ name=”Pembahasan APBD Cuma Seremonial?”]

[irp posts=”11537″ name=”Mobil Pejabat Lingga Terjun ke Jurang”]

[irp posts=”11534″ name=”Peroleh Penghargaan, Bupati Bintan Janji Lanjutkan Perlengkapan Sekolah Gratis”]

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu J, SMN, DT, NR, T, FDP, NR, NHY dan BS.

Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Bekasi dan Surabaya, Minggu (14/10/2018).

Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY (Neneng Hassanah Yasin) selaku Bupati Bekasi. Hal itu dilakukan bersama 3 Kadis dan 1 Kabid di Pemkab Bekasi (mat)

Loading...