Jumat, 5 Juni 2026

Polres Tanjungpinang Panen Tangkapan Tersangka Narkoba

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Narkoba menjadi barang terlarang yang diam-diam masih diperjualbelikan dan dipakai sejumlah warga. Selama September sampai Oktober 2018, Polres Tanjungpinang berhasil mencium aktivitas tersebut.

Kasat Narkoba AKP Efendri Alie bersama Ps Kasubbag Humas Iptu G Suratman menyebutkan ada 10 tersangka diciduk dengan 7 kasus berbeda. Hal ini disampaikan mereka, Selasa (30/10/2018).

[irp posts=”11994″ name=”Beragam Suku Peringati Sumpah Pemuda di Bintan”]


Siapa saja mereka, berikut daftarnya:

1. AH (42), warga Jalan Lorong Banjar, Kota Tanjungpinang. Lelaki ini ditangkap di depan Swalayan Welcome, Kota Tanjungpinang, Jumat (19/10/2018) pukul 01.25 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram. Mengaku dapat barang dari RN.

2. RN (36), warga Jalan Handjoyo Putro, Kota Tanjungpinang. Perempuan ini ditangkap Sabtu (20/10/2018) pukul 02.35 WIB di Perumahan Pinang Merah, Kota Tanjungpinang. Barang bukti 0,39 gram.

3. AM (38), warga Jalan Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lelaki ini diamankan dekat kantor PLTD Air Raja, Jalan Tanjunguban – Tanjungpinang, Sabtu (29/10/2018). Barang bukti sabu-sabu berat 0,51 gram.

[irp posts=”11990″ name=”Biro ALP Kepri Raih National Procurement Award 2018″]

4. AZ (30), warga Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, yang disergap di Depan dantor Pelni Kota Tanjungpinang, Jumat (12/10/2018) pukul 23.00 WIB. Barang bukti sabu-sabu seberat 6 gram.

5. RW (33), SI (39) dan RSH (29), ketiganya warga Jalan Handjoyo Putro, Kota Tanjungpinang. Kedua perempuan dan seorang lelaki (SI) ini ditangkap Sabtu (20/10/2018) pukul 02.25 WIB dengan barang bukti 0,83 gram sabu-sabu.

6. RH (37) warga Jalan Lingga, Kota Tanjungpinang dan EN (23) warga Jalan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan ditangkap di sebuah hotel di Tanjungpinang pada Selasa (23/10/2018) pukul 04.00 WIB. Lelaki (RH) perempuan (EN) ini kedapatan membawa sabu-sabu 41,12 gram dan ganja 0,71 gram.

[irp posts=”11987″ name=”Diduga Hanyut, Latifa yang Berusia 3 Tahun Belum Ditemukan”]

7. MS (29) warga Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang. Lelaki ini ditangkap di dekat SPBU Batu 7, Tanjungpinang, Sabtu (6/10/2018) pukul 00.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,32 gram.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH melalui Rfendri dan Suratman menambahkan, terhadap ke-10 tersangka ancamannya adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...