Kamis, 4 Juni 2026

Dor! Penyelundupan Rokok Ilegal Seharga 1,5 M Pun Gagal

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim Gabungan F1QR Koarmada I bersama Tim Lanal Dumai menangkap speedboat bermuatan rokok ilegal di Kuala Enok, Selasa (11/9/2018). Tak tanggung-tanggung, nilai barang itu mencapai Rp1,5 miliar.

Penegakan hukum di laut memang digaungkan Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono SE MM.

Penangkapan diawali dari informasi intelijen ada speedboat dari Barelang, Batam menuju Kuala Elok. Dugaan, membawa barang ilegal berupa eletronik. Tim pun briefing, lalu bergerak menggunakan 3 speedboat.


[irp posts=”9868″ name=”TNI AL Tangkap Kapal Tanker, Dugaan Pelanggarannya Banyak”]

[irp posts=”8586″ name=”Nekat Bawa Barang Larangan, Dicegat TNI AL”]

Salah satu speedboat petugas mendengar suara pompong masuk dari arah laut menuju Kuala Enok. Dari teropong diketahui ada pompong nelayan didekati speedboat.

pelan dan senyap, kapal patroli pun mendekat. Dekat dermaga penduduk, petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Akibatnya, 5 orang melarikan diri dengan cara meloncat ke dermaga masyarakat.

Setelah speedboat target dikuasai tim, dua orang yang kabur pun ditemukan, bersembunyi di dalam terpal tempat barang muatan diletakkan.

Tim melaporkan kejadian penangkapan tersebut kepada Komandan Lanal Dumai. Barang bukti yang diamankan, speedboat mesin 300 x 4 merek mercury dengan muatan rokok sebanyak 250 kardus serta 2 orang pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku, muatan rokok sebanyak 250 kardus tersebut ditaksir total seharga 1,5 miliar dengan perhitungan 1 kardus seharga Rp4 – 4,5 juta. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...