Minggu, 7 Juni 2026

Residivis Pembunuhan di Tanjungpinang Kembali Berulah, Dulu Bunuh Selingkuhan, Kini Istri Sendiri yang Dibunuh

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kota Tanjungpinang kembali diguncang kasus pembunuhan yang menyeret nama lama dalam perkara berdarah.

Nasrun (65), residivis kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara pada 2019, kembali ditangkap polisi pada Rabu (25/2/2026) malam.

Ironisnya, kali ini korban adalah istrinya sendiri, Harsalina (58) — perempuan yang dulu memohon keringanan hukuman bagi dirinya di ruang sidang.


Penangkapan Nasrun dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak.

Ia diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Bintan, hanya sekitar tiga jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta motif pembunuhan yang menewaskan Harsalina di tempat kejadian perkara (TKP).

Jejak Kelam 2019: Dari Selingkuhan Hamil ke Vonis 15 Tahun

Nama Nasrun bukanlah sosok asing dalam catatan perkara kriminal di Tanjungpinang. Pada 2019, ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap selingkuhannya, Supartini (38), yang tengah hamil muda.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 9 Januari 2019, Nasrun dituntut 20 tahun penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin Eduart MP Sihaloho menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Motif pembunuhan kala itu terungkap karena korban menuntut agar dinikahi. Supartini meminta Nasrun menceraikan istrinya terlebih dahulu. Permintaan itu berujung maut.

Nasrun memilih menghabisi nyawa selingkuhannya dan membuang jasadnya ke bawah jembatan setelah dibungkus karung bekas.

Suasana persidangan saat itu sempat hening dan tegang ketika Harsalina, yang telah 27 tahun mendampingi Nasrun, menangis dan meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada suaminya.

Hakim Eduart kala itu bahkan mengingatkan, bahwa keluarga korban meminta hukuman seberat-beratnya.

Takdir Tragis: Perempuan yang Membela, Kini Jadi Korban

Enam tahun berselang, takdir berbicara pahit. Perempuan yang dulu berdiri di ruang sidang memohon belas kasihan untuk suaminya, kini justru meregang nyawa di tangan orang yang sama.

Publik Tanjungpinang pun dibuat terhenyak. Kasus ini kembali memantik pertanyaan tentang residivisme, pengawasan eks narapidana, serta perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nasrun untuk mengungkap motif pasti di balik pembunuhan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat getir: kekerasan yang tak benar-benar diselesaikan, sering kali hanya menunggu waktu untuk terulang kembali — dengan korban yang berbeda. (Syaiful)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini!

Ady Indra Pawennari memperlihatkan buah markisa yang tumbuh subur di kanopi hidup berbahan tanaman rambat di pekarangan rumahnya, Minggu (7/6/2026). Foto - Ady Indra Pawennari

Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendataan Mulai 8 Juni

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan...

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa