Ancam Bunuh Anak Orang Pakai Parang, Pria di Tanjungpinang Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan HA karena mengancam akan membunuh anak seorang wanita yang didatangi rumahnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki, tanggal 27 JUli tiba-tiba HA datang mengendarai motor ke rumah MD (37) di Seicarang, Tanjungpinang Timur.

HA nyelonong masuk ke halaman rumah HA lalu bergegas menuju jendela dan nemarahi anak MD yang berusia 9 tahun.

MD dan HA kemudian berdebat sengit. HA mengatakan jika anak MD sudah melempari rumahnya dan ia tak menerimanya.

HA juga mengancam akan membunuh anak MD. Perempuan ini merasa keberatan dengan ancaman HA dan mengatakan jika seseorang masuk ke halaman rumah orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang tidak sopan.

Bukannya menyadari kekeliruannya, HA malam semakin marah dan pulang. Namun tak lama berselang ia kembali datang sambil menenteng parang.

Detik-detik penangkapan HA oleh polisi. Foto – humas polresta tanjungpinang

MD pun meminta tolong tetangganya. Namun MH tak peduli, ia pun mengeluarkan tantangan. Warga pun menghubungi polisi.

Sehari setelah kejadian, yakni 28 Juli 2023 pukul 21.30 WIB, tim gabungan dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Piket Fungsi Polresta Tanjungpinang bergegas menuju rumah HA. Parang untuk pengancaman dijadikan barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 1 tahun. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...