Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kota Tanjungpinang kembali diguncang kasus pembunuhan yang menyeret nama lama dalam perkara berdarah.
Nasrun (65), residivis kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara pada 2019, kembali ditangkap polisi pada Rabu (25/2/2026) malam.
Ironisnya, kali ini korban adalah istrinya sendiri, Harsalina (58) — perempuan yang dulu memohon keringanan hukuman bagi dirinya di ruang sidang.
Penangkapan Nasrun dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak.
Ia diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Bintan, hanya sekitar tiga jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta motif pembunuhan yang menewaskan Harsalina di tempat kejadian perkara (TKP).
Jejak Kelam 2019: Dari Selingkuhan Hamil ke Vonis 15 Tahun
Nama Nasrun bukanlah sosok asing dalam catatan perkara kriminal di Tanjungpinang. Pada 2019, ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap selingkuhannya, Supartini (38), yang tengah hamil muda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 9 Januari 2019, Nasrun dituntut 20 tahun penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin Eduart MP Sihaloho menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Motif pembunuhan kala itu terungkap karena korban menuntut agar dinikahi. Supartini meminta Nasrun menceraikan istrinya terlebih dahulu. Permintaan itu berujung maut.
Nasrun memilih menghabisi nyawa selingkuhannya dan membuang jasadnya ke bawah jembatan setelah dibungkus karung bekas.
Suasana persidangan saat itu sempat hening dan tegang ketika Harsalina, yang telah 27 tahun mendampingi Nasrun, menangis dan meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan kepada suaminya.
Hakim Eduart kala itu bahkan mengingatkan, bahwa keluarga korban meminta hukuman seberat-beratnya.
Takdir Tragis: Perempuan yang Membela, Kini Jadi Korban
Enam tahun berselang, takdir berbicara pahit. Perempuan yang dulu berdiri di ruang sidang memohon belas kasihan untuk suaminya, kini justru meregang nyawa di tangan orang yang sama.
Publik Tanjungpinang pun dibuat terhenyak. Kasus ini kembali memantik pertanyaan tentang residivisme, pengawasan eks narapidana, serta perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nasrun untuk mengungkap motif pasti di balik pembunuhan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat getir: kekerasan yang tak benar-benar diselesaikan, sering kali hanya menunggu waktu untuk terulang kembali — dengan korban yang berbeda. (Syaiful)





