Jumat, 5 Juni 2026

HAK JAWAB Atas Berita “Dituding Serobot Lahan, Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum”

Tayang:


Berita “Dituding Serobot Lahan, Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum” dengan link berita https://suarasiber.com/2025/11/dituding-serobot-lahanagusriandi-lawan-balik-pembelian-sah-siap-tempuh-jalur-hukum, yang tayang di suarasiber.com hari Selasa, 25 November 2025 mendapatkan tanggapan dari Nur Meifi melalui kuasa hukumnya.

Terkait pernyataan Saudara Agusriandi mengenai dugaan penyerobotan lahan dan klaim tidak adanya pelanggaran batas tanah, Kuasa Hukum Nur Meifi Sahala Gultom,S.H., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut.

Kuasa hukum Nur Meifi menegaskan bahwa pernyataan Saudara Agusriandi yang menyebut hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menemukan pelanggaran batas lahan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


“Berdasarkan hasil pengukuran resmi BPN Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 20 November 2025, ditemukan bahwa sebagian bangunan Saudara Agusriandi masuk ke dalam tanah klien kami, bahkan tandon air milik Saudara Agusriandi berada 100 persen di atas tanah klien kami, Nur Mefi,” ujar Sahala Gultom, S.H.

Ia menambahkan, hasil pengukuran tersebut merupakan dokumen resmi negara yang dilakukan oleh instansi berwenang dan tidak dapat disangkal dengan pernyataan sepihak.

Terkait klaim pembelian tanah yang disebut telah dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum Nur Mefi menegaskan bahwa keabsahan AJB tidak serta-merta membenarkan penguasaan fisik atau pembangunan di atas tanah milik pihak lain.

“Persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya AJB, melainkan pada fakta batas tanah di lapangan. Dan fakta itu sudah diukur secara resmi oleh BPN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nur Meifi mengatakan justru kliennya yang dirugikan akibat adanya bangunan dan fasilitas yang berdiri di atas tanah milik kliennya tanpa hak.

“Atas perbedaan klaim ini, klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan batas tanah dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan data resmi,” kata Sahala.

Ia juga mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik tidak bertentangan dengan fakta hukum, karena dapat berimplikasi pada kerugian nama baik dan hak hukum pihak lain.

Hak jawab ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan tidak menyesatkan, sesuai dengan prinsip jurnalisme dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tambahan Pernyataan Terkait Proses Hukum

Terkait proses hukum atas persoalan tersebut, kuasa hukum Nur Meifi menyampaikan bahwa saat ini kliennya telah menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Klien kami telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta melalui sejumlah pemberitaan media online. Seluruh proses tersebut saat ini sedang berjalan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sahala Gultom, S.H.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak serta nama baik kliennya.

“Pada prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif mengikuti setiap tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk membuka data dan dokumen resmi hasil pengukuran BPN sebagai dasar penilaian yang objektif,” tutup Sahala. (***)

Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa