Suarasiber.com – Mantan Ketua Bank China, Liu Liange (63) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Jinan, Provinsi Shandong, China, Selasa (26/11/2024).
Liu terbukti bersalah dalam kasus suap bernilai besar dan pelanggaran terkait pemberian pinjaman ilegal. Hukuman mati tersebut ditangguhkan selama dua tahun.
Jika selama masa penangguhan Liu tidak melakukan kejahatan lain dan berperilaku baik, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pengurangan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari vonis, seluruh aset pribadi Liu disita, dan hak politiknya dicabut seumur hidup.
Melansir kompas.com, Liu pernah menjabat sebagai People’s Bank of China dan Export-Import Bank of China.
Pemecatan terhadap dirinya dilakukan oleh Partai Komunis China pada Oktober 2023. Kebijakan ini diambil setelah Liu diduga terlibat dalam suap dan aktivitas ilegal lainnya.
Kasus Liu menjadi salah satu dari banyak skandal korupsi yang diungkap oleh pemerintah dalam operasi pembersihan sektor keuangan.
Pengadilan membuka fakta, selama 2010 – 2023 Liu telah mengumpulkan kekayaan pribadinya. Suap yang diterimanya mencapai 121 juta yuan (sekitar Rp 264,9 miliar). Ia juga memainkan perannya untuk mengatur promosi jabatan, pengaturan personalia, dan pengelolaan proyek finansial tertentu.
Kasus Liu adalah bagian dari kampanye besar-besaran pemerintah China untuk memberantas korupsi di sektor keuangan. Operasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan menegakkan integritas di lembaga keuangan negara.
Beberapa bulan terakhir, otoritas antikorupsi China telah memperketat pengawasan di sektor perbankan, menjaring sejumlah nama besar. Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral China, Fan Yifei, juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan pada Oktober 2024 karena menerima suap. (***)
Editor Yusfreyendi





