Jumat, 5 Juni 2026

Laporkan ke Sini Jika Lihat Pembuangan Sampah Sembarang di Wilayah Kota Tanjungpinang

Tayang:


Suarasiber.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, meminta kerja sama dari RT, RW, serta masyarakat untuk melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di lingkungan mereka.

Laporan warga, terutama yang disertai foto, diharapkan dapat membantu Satpol PP menindak pelaku dengan cepat.

“Apabila melihat orang membuang sampah sembarangan, informasikan ke Satpol PP, kalau bisa disertai foto, supaya bisa kita tindak lanjuti,” kata Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib, Jum’at (4/10/2024), melansir rilis resmi.


Akib menjelaskan, pihaknya tidak mungkin menjaga tempat-tempat pembuangan sampah selama 24 jam penuh.

Meski ada tim patroli yang beroperasi di berbagai wilayah Tanjungpinang, perilaku pembuang sampah sembarangan yang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, membuat pelanggaran sulit untuk dipantau secara langsung.

“Orang yang buang sampah itu biasanya curi-curi, sehingga sulit untuk dipantau. Oleh karena itu, kita sangat berharap partisipasi warga setempat untuk mengawasi dan melapor kepada RT atau RW,” jelas Akib.

Ia mengatakan, pernah ada laporan dari warga yang mengirimkan foto pelanggar, namun saat dilacak, pelaku tidak ditemukan.

“Karena itu, koordinasi dengan warga sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggar,” tambahnya.

Akib juga mengingatkan, sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sanksi sudah diatur dalam perda tersebut,” tegasnya. (tc/***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...