Sabtu, 6 Juni 2026

1 Bandar dan 4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanjungpinang, 2 di Antaranya Pasangan Kekasih

Tayang:


Suarasiber.com – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika, di Lobi Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024).

Sejumlah 5 orang tersangka pengedar narkotika berhasil ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang saat penggerebekan di TKP tersangka.

Kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.


Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H menyampaikan, “Penangkapan ke 5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang.”

Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” sebut Kombes Pol Budi Santosa.

Dalam interogasi, RZ dan PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka DA. Polisi kemudian berhasil menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan JA.

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, setelah diinterogasi, JA mengaku menitipkan sabu tersebut pada tersangka HP. HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.

“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” sambungnya.

“Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” beber dia.

“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sertifikasi Halal Jadi Standar Daya Saing Produk Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Dorong Pelaku Usaha Siap Hadapi Wajib Halal 2026

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026). Foto - Diskominfo Tanjungpinang.

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...