Suarasiber.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (40) dan KO (24) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/8) untuk dikawal kepulangannya ke Filipina.
Melansir kabarbatam.com, keduanya termasuk daftar buron paling dicari di Filipina atas dugaan pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama kasus kejahatan transnasional.
SG dan KO ditangkap di wilayah Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, selain kedua perempuan itu masih ada dua nama, AG (38) dan WG (34) yang menjadi buron.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan warga Filipina itu, petugas pun turun ke lapangan. Baru ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Keduanya ditemukan di Batam Center, setelah diketahui dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas juga menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar hotel Batam Center selama 3 hari terakhir.
Hasil rekaman CCTV diketahui jika ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan selanjutnya langsung dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8/2024) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).
“Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina,” terangnya. (***/jas)
Editor Yusfreyendi





