Ivestigasi MAKI, Begini Modus Masuknya Limbah B3 yang Ditemukan di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku melakukan investigasi dengan turun langsung ke lokasi, hasilnya ditemukan kapal tanker diduga memuat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Kapal tersebut melakukan kegiatan ilegal di tengah laut, tepatnya di Perairan Kota Batam, Kepri.

Dengan menyertakan video penampakan kapal, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengirimkan pernyataannya dalam bentuk audio, Kamis (11/8/2022).

Hasil temuan ini diteruskan MAKI ke Menkopolhukam dan Gakkum Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapal tanker yang diduga memuat limbah B3 itu ditemukan MAKI di lautan Batam yang berbatasan dengan Singapura.

Boyamin pun mengatakan, laporannya sudah diterima Sugeng Purnomo di Kemenkopolhukam.

Ia mengatakan sudah meneruskan laporan temuan kami ke kementerian terkait. MAKI juga akan memberikan tambahan dokumen sebagai pelengkap sekembalinya dari Kepri ke Jakarta.

Jumlah limbah yang diduga masuk ke Indonesia mencapai ribuan ton. Ia juga mendapatkan informasi praktik ilegal ini sudah berlangsung setahun lebih.

Boyamin menjelaskan dalam keterangannya kepada media ini, ada dua modus yang digunakan.

Pertama, menggunakan kapal-kapal kecil yang membawa limbah B3 dari negara tetangga ke perairan Kepri.

Kapal-kapal tadi kemudian membuang limbah muatannya ke lubang-lubang bekas galian di daratan Kepri.

Kedua, masih dengan kapal-kapal kecil, namun di tengah laut mereka memindahkan muatan ke kapal besar.

Selanjutnya ada kapal-kapal kecil yang menjemputnya dan memuat limbah B3 masuk ke Indonesia.

“Ada juga yang mengirimnya ke perusahaan pengolah limbah di Batam. Tetapi ini juga tindak pidana karena proses membawanya disamarkan seolah-olah muatannya minyak bakar,” ujar Bonyamin.

Lagipula, mereka tidak menyertai diri dengan dokumen yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, MAKI kepada suarasiber.com sudah mengabarkan dugaan adanya impor limbah beracun yang masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Limbah beracun yang diduga ditimbun di bekas lubang galian bekas tambang itu, disamarkan sebagai minyak bakar. Dan dibawa oleh 13 kapal pengangkut dari negara tetangga.

“Yang dilaporkan di dokumen muatan kapal adalah minyak bakar. Namun dari hasil uji lab instansi yang berwenang diduga limbah beracun,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada suarasiber.com, 4 Agustus 2022 lalu.

Boyamin pun menyebut ada tiga hal yang terungkap.

Pertama, terkait dugaan adanya limbah beracun yang perlu ditelisik sedalam mungkin.

Kedua, adanya pelayaran yang ilegal. Karena temuan dugaan impor limbah ini berawal dari pelayaran 13 kapal asing yang dokumennya tidak sesuai persyaratan.

Ketiga, berkaitan dengan isi barangnya. Bahwa jika sesuai dokumen seharusnya negara mendapat pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1 miliar dari 1 kapal.

MAKI akan meminta pihak syahbandar atau KSOP atau lembaga yang berwenang. Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan soal berlayar tanpa izin lengkap.

“MAKI segera ke Kepri menindaklanjuti temuan dugaan impor limbah beracun. Selain menemui kementerian yang terkait di Jakarta,” jelas Boyamin. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...