Kliennya Dirugikan, Boyamin Saiman Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Boyamin Saiman dalam kapasitas sebagai kuasa hukum PT Bumigas, melaporkan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri. Dan, sudah diterima Bareskrim nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim, Jumat (7/2/2020).

Menjawab suarasiber.com, Sabtu (8/2/2020), Boyamin yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan pelaporan itu terkait surat yang diterbitkan Pahala.

Boyamin, mengatakan surat dari Pahala ke PT Geo Dipa Energi, membuat rugi kliennya PT Bumigas. Karena, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Selain itu, Boyamin juga mempertanyakan kewenangan Pahala, menerbitkan surat tersebut. Apalagi, pada persoalan antara kliennya PT Bumigas dengan Geo Dipa Energi tidak mengandung unsur korupsi.

Persoalan kliennya berawal dari kerja sama PT Bumigas dengan PT Geo Dipa. Salah satu poinnya, adalah kliennya disebutkan mendapat izin. Untuk mengelola tambang panas bumi.

Perjanjian kerja sama itu tak berjalan mulus, hingga berlanjut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dan, bersambung ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat MA, ujar Boyamin, gugatan PT Bumigas diterima, yang intinya kerja sama dengan PT Geo Dipa Energi tetap berlanjut.

Terkait dengan Pahala, Boyamin, mengatakan intinya Deputi Pencegahan KPK itu, membuat surat untuk PT Geo Dipa Energi.

Surat itu, dijadikan pegangan oleh perusahaan tersebut untuk menggugat kliennya ke BANI. Dan, BANI mengabulkan. “Makanya, klien saya sangat dirugikan dalam hal ini,” tukas Boyamin. (mat)

Loading...