UU KPK Berlaku Hari Ini, MAKI Siapkan Gugatan Judicial Review

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR RI periode lalu (17 September 2019), mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Meski, tanpa diteken presiden.

Terkait dengan hal tersebut, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan MAKI akan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK itu.

Gugatan uji materi diajukan setelah UU KPK dimasukkan ke lembaran negara, dan setelah pelantikan Presiden/Wapres. “Ada persoalan subtansi di dalamnya. Sehingga UU KPK hasil itu tidak sah,” kata Boyamin yang mantan anggota DPRD Surakarta 1997 – 1999 ini, menjawab suarasiber.com, Kamis (17/10/2019).

Menurut Boyamin, di revisi UU KPK itu terdapat kesalahan penulisan yang substansi. Namun, oleh pemerintah, dan DPR hanya dianggap thypo.

“Yaitu persoalan usia 50 tahun, dalam kurung tertulis empat puluh tahun, yang kata anggota DPR tertulis lima puluh tahun (Pasal 29 Ayat e),” ujar Boyamin.

Permasalahan ini, imbuhnya, menjadi substansi. Dikarenakan kesalahan substantif, maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan.

Caranya dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna, menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah, dan batal demi hukum.

“Revisi UU KPK masih menyisakan masalah, yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR. Karena, nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota, hal ini jelas tidak kuorum,” tukas Boyamin.

“Juga masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK. Karena, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.

Padahal, sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh. Untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini,” terang Boyamin. (mat)

Loading...