Suarasiber.com – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada ditolak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Jika ini yang dipakai, maka kesempatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap bisa maju sebagai bakal calon gubernur ataupun wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah tahun 2024.
Rapat Baleg sendiri awalnya diwarnai perdebatan. Apakah putusan MK atau MA yang akan diikuti.
MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024) mengatakan, ““Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu saja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA.”
Ia langsung membuat keputusan, yang diprotes Fraksi PDIP. Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan Achmad Baidowi yang langsung menerima Putusan MA.
“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” tanya Putra, mengutio Tempo.co.
Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.
“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” kata Awiek dengan nada tinggi.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni kemarin memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Namun, Putusan MA ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Artinya, putusan ini dapat menutup karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon. (***/syaiful)
Editor Ady Indra P





