Suarasiber.com – Pilkada Jateng lagi ramai soal siapa bakal calon gubernur atau wakil gubernur. Salah satunya adalah pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi – Kaesang Pangarep.
Pasangan ini diajukan DPP Partai NasDem, ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Namun, niat Kaesang bisa jadi tak bisa dilaksanakan sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada.
Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee.
Melansir Radar Solo, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur.
Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang Pangarep tidak akan bisa maju di Pilkada 2024.
Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Uniknya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap bisa maju sebagai bakal calon gubernur ataupun wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah tahun 2024. (eko)
Editor Yusfreyendi





