Sabtu, 6 Juni 2026

8 Warga di Bintan Ditipu, Bayar Uang untuk Pekerjaan yang Tak Kunjung Datang

Tayang:


Suarasiber.com – Seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara telah melakukan penipuan terhadap 8 orang korban dengan Modus menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang.

Janji pelaku H tidak terbukti, alhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.


“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban”, kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H(33), tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolsek.

“Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp1 juta hingga Rp2,3 juta,” ungkap AKP Monang.

Korban pertama H adalah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri, dengan membayar Rp2 juta.

H berjanji bisa memasukkan anak tetangganya kerja di Lobam. Pelaku pun meminta agar korban mencari orang lain yang ingin bekerja di Lobam dengan alasan biar bisa masuk kerja bersama-sama.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara”, ungkap Kapolsek.

Monang pun mengimbau warga yang merasa ditipu H agar melapor ke polisi. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pilkades Serentak Bintan 2026 Dimatangkan, Libatkan 14 Desa dan Hampir 30 Ribu Pemilih

Sekda Bintan Ronny Kartika memimpin rapat pembahasan petunjuk teknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2025). Foto - Diskominfo Bintan

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...