Suarasiber.com – Seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara telah melakukan penipuan terhadap 8 orang korban dengan Modus menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang.
Janji pelaku H tidak terbukti, alhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).
Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban”, kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).
AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H.
“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H(33), tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolsek.
“Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp1 juta hingga Rp2,3 juta,” ungkap AKP Monang.
Korban pertama H adalah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri, dengan membayar Rp2 juta.
H berjanji bisa memasukkan anak tetangganya kerja di Lobam. Pelaku pun meminta agar korban mencari orang lain yang ingin bekerja di Lobam dengan alasan biar bisa masuk kerja bersama-sama.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara”, ungkap Kapolsek.
Monang pun mengimbau warga yang merasa ditipu H agar melapor ke polisi. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





