Sabtu, 6 Juni 2026

Dijebak Rayuan Bakal Dijadikan Istri, Gadis 14 Tahun Asal Bintan Dicabuli di Batam

Tayang:


Suarasiber.com – N, gadis berusia 14 tahun asal Bintan, Kepri terbujuk rayuan AP yang sudah berusia 25 tahun, tinggal di Batam.

Melalui medsos keduanya bertemu. AP kemudian melancarkan rayuan, ia katakan tengah mencari calon istri sehingga membuat N terbujuk dan terpedaya.

Polres Bintan awalnya menerima laporan anak hilang pada Jumat (31/5/2024). Satreskrim Polres Bintan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.


Kemudian Personel Satreskrim Polres Bintan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam.

Kerja sama ini berhasil menemukan keberadaan N pada tanggal 6 Juni lalu. Ia tinggal bersama AP di sebuah kos di Nagoya.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan hal tersebut kepada media, Senin (10/6/2024).

Pihaknya juga mengamankan AP. Pria ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Korban berangkat dari rumahnya di Bintan menuju Batam melalui kapal. Kedatangannya ditunggu AP di Pelabuhan Punggur.

Selama bersama di kos, keduanya sudah melakukan beberapa kali perbuatan cabul.

Kasat Reskrim Polres Bintan mengimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari. Mengawasi dan menjaga anak merupakan amanat undang-undang, mereka harus dilindungi. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...