Cari di Medsos, Pacari, Tiduri, Jual: Modus 2 Pemuda Tampan Jual Puluhan Gadis secara Online

Loading...

Suarasiber.com – AD (27) dan AP (24), ditangkap polisi dan diancam karena menjual puluhan gadis di bawah umur secara online. Kini, keduanya diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus seperti ini sudah berulang terjadi dan terus berulang. Bedanya, modus yang digunakan dua pemuda tampan itu.

Keduanya paham banyak perempuan suka pamer kecantikan di media sosial. Apalagi, remaja perempuan.

Hal itu dipahami betul oleh keduanya. Dan, memutuskan mencari calon korbannya di media sosial, Facebook, Instagram dan MiChat.

Setelah calon korbannya ditemukan, mulailah keduanya mengeluarkan jurus pemikat para gadis remaja itu hingga akhirnya bisa dipacari.

Setelah dipacari mereka diajak makan dan kemudian satu per satu gadis-gadis remaja itu diajak ke hotel, ditiduri.

Rangkaian itu baru tahap awal, usai menguasai para gadis di bawah umur itu barulah dua pemuda tampan itu menjualnya secara online.

Keduanya bertindak selaku germo dan mencarikan calon pelanggan untuk gadis-gadis di bawah umur itu.

Harganya antara Rp300 ribu – Rp 500 ribu per sekali kencan. Dari hasil penjualan itu, kedua tersangka mengambil komisi antara Rp50 ribu – Rp100 ribu.

Hal itu disampaikan Kasubdit 5 Ditreskrium Polda Metro JayaAKBP Pujiyarto, sebagaimana dirilis di situs resmi Humas Polri, Senin (24/5/2021).

Pujiyarto menambahkan Atas perbuatannya kedua germo itu akan dijerat dengan pasal berlapis. (mat)

Loading...