Kejagung Segera Eksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas

Loading...

Suarasiber.com – Penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo.

Bukan hanya bagi Mario, hal yang sama juga akan dilakukan Kejagung terhadap Shane Lukas.

Mengutip pmjnews.com, hal ini disamapikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Ketut.

Eksekusi itu, jelas Ketut, akan dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap watu pelaksanaanya.

“(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024). (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...