GM PT Antam Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Emas Mulia, Ditahan di Rutan Salemba

Loading...

Suarasiber.com – General Manajer PT Antam, AHA ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

Penetapan kasus tersangka bagi AHA disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.

Dilihat dari YouTube Kejaksaan RI, Jumat (2/2/2024), AHA ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. AHA pun ditahan selama 20 hari ke depan setelah kondisinya dinyatakan sehat

Penahanan AHA dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan kasus ini melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said. Akibat persoalan ini kerugian negara Rp1,266 triliun.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers , Kamis (18/1/2024) malam. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...