Hina Moeldoko di FB, Seorang Warga Jakarta Ditangkap

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Anggota Bareskrim Polri menangkap seorang pria di Koja Utara, Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB. Penangkapan dilakukan karena penghinaan terhadap pejabat negara.

Pria ini bernama Muhammad Basmi, sebelumnya mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan nada menghina. Basmi dijerat dengan UU ITE.
Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi.

Penengkapan ini dibenarkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Mingggu.

“Benar,” kata Listyo, seperti dikutip suarasiber dari detik.com.

Postingan Basri di media sosial populer menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.

Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.

Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (mat)

Loading...