Cai Changpan Kabur, Sipir Lapas Tangerang Terancam Jadi Tersangka

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara pekan depan dalam kasus kaburnya Cai Changpan, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 02.30 dari Lapas Kelas 1 Tangerang.

Gelar perkara tersebut akan menentukan status dari dua pegawai di Lapas Tangerang, yang diduga kuat membantu proses kaburnya Cai Changpan.

“Status mereka belum menjadi tersangka, Pekan depan baru dilakukan gelar perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus kepada wartawan.

Polisi memang sudah membeberkan temuan-temuan terkait aksi dua sipir ini dalam membantu pelarian Cai Changpan.

Polisi juga membuka peluang mengenai status tersangka yang nantinya diperkirakan akan ditetapkan terhadap dua sipir tersebut.

“Kedua pegawai ini memang masih saksi. Kemarin sudah saya sampaikan akan kita gelarkan kemungkinan akan kita naikan dari saksi ke tersangka,” sambungnya.

Dalam gelar perkara itu pihaknya juga mencari oknum-oknum lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Polda Metro Jaya kembali membuka peluang terkait akan adanya pelaku lain yang membantu pelarian Cai Changpan.

“Apakah ada upaya dari orang lain yang membantu ini masih di dalami penyidik bisa saja kemungkinan ada lagi,” tutupnya.

Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

Sebelum ini, Cai Changpan juga sudah pernah kabur dari penjara dan ditangkap lagi sekitar Oktober 2016 silam. Saat kabur, dia bersembunyi di dalam hutan. (mat)

Loading...