ABG 15 Tahun Diajak Liburan dan Senang-senang, Ujungnya Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

Loading...

Suarasiber.com – Seorang gadis yang masih berumur 15 tahun diperdaya dua muncikari sebagai pelayan pria hidung belaang.

Kedua muncikari itu, AT (52) dan D (18) kini sudah ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, kedua pelaku bekerja sama. Untuk memudahkan memerdaya korban, D mengajaknya berliburan dan jalan-jalan ke Bali.

Sepulangnya, ABG tadi diajak dan dibawa ke rumah kontrakan yang disewa AT di Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang,” ungkap Muhammad Firdaus, Senin (15/1/2024).

Di sini korban dipaksa melayani tamunya dua sampai tiga orang setiap hari. Sekali datang pria hidung belang dikenai tarif Rp250.000 – 450.000. Penerima uang terbanyak ialah AT, sementara D dan korban menerima Rp50 ribu per tamu yang datang.

Korban melakoni pekerjaan di bawah paksaan ini selama seminggu.

Baik AT dan D dijerat Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana yang menanti ialah hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...