Pengajuan Permohonan Perlindungan SYL Ditolak LPSK

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Mantan Menteri Pertaninan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyesalkan penolakan pengajuan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari SYL, Djamaludin Koedoeboen, seperti dilansir dari pmjnews.com, Kamis (30/11/2023).

Penyesalan SYL, kata Djamaludin, dikarenakan yang lain diterima, mengapa dirinya ditolak. Sementara SYL juga merupakan saksi korban.

Djamaluddin lantas menyinggung mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mendapatkan perlindungan dari LPSK kendati saat itu berstatus tersangka.

Namun, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya juga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh LPSK.

“Tapi nggak apa-apalah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. (***/syaiful)

Editor YUsfreyendi

Loading...