Rp273 Miliar Aset Keluarga Fredy Pratama Hasil TPPU Disita Polri

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Bareskrim Polri bersama Royal Thai Police, PDRM, US-DEA dan instansi terkait mengungkap sindikat narkoba internasional Fredy Pratama.

Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Aset Fredy yang diduga berasal dari kejahatan (TPPU) pun terus diusut Bareskrim Polri.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini aset senilai Rp273 miliar disita dari keluarga Fredy Pratama.

“Rp271 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP,” ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (14/9/2023), melansir pmjnews.com.

Ditulis kompas.com, Fredy menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014. Namun, red notice terhadapnya baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023

Soal keberadaan Fredy, Mukti mengatakan pihak keluarga juga tidak mengetahuinya. Ia menegaskan, dalam kasus tersebut, keluarga Fredy Pratama hanya didalami dengan kasus TPPU

“Mereka (keluarga) juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). (Keluarga Fredy) TPPU saja,” kata Mukti.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Dalam operasi gabungan dengan sandi Escobar Indonesia, total diamankan sebanyak 39 orang dari bulan Mei 2023 sampai September 2023.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menurrut Wahyu, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...