Tiga Remaja Bawah Umur di Batam Ditangkap Kasus Curanmor

Loading...

Suarasiber.com – RRW (16), AFF (16) dan MEC (17), ketiganya warga Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

RRW diamankan di sebuah perumahan di Tanjunguncang, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengaku mencuri sebuah sepeda motor BP 4904 IF dari teras sebuah rumah di di Ruli Simpang PT. PALMA, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan. Sagulung, Kota Batam.

Keterangannya kepada polisi, sepeda motor hasil curiannya dijual kepada AFF. AFF pun dicokok polisi.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Sei Beduk guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (15/7/2023), melansir kabarbatam.com.

Sebelumnya, polisi juga menerima laporan kehilangan sepeda motor di Kampung Air, Baloi Permai, Kota Batam, Ahad (2/7/2023) pukul 01.00 WIB.

Pada Kamis (13/7/2023) unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelakunya adalah MEC yang beraksi bersama AFF.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam pengungkapan ini di jerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sementara, penadah dalam kasus ini, dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...