Anak Perempuan 10 Tahun di Batam Lapor ke RW Telah Dicabuli Bapak Angkatnya Setiap Hari

Loading...

Suarasiber.com – Seorang pria berinisial H (45) warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa. Ia dilaporkan anak angkatnya sendiri dalam dugaan pencabulan.

Anak perempuannya yang berusia 10 tahun melaporkan perbuatan H kepada perangkat RW setempat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan gadis bawah umur itu melapor ke RW pada tanggal 8 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Pengakuannya ke RW, si anak sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah angkatnya tersebut.

“Korban bercerita bahwa orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan hingga hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (10/7/2023), dilansir dari kabarbatam.com.

Untuk menutupi perbuatannya, H selaku mengancam anak angkatnya agar tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di antara mereka berdua.

Anak perempuan ini dalam pengakuannya sudah disetubuhi ayahnya tiga bulan terakhir. Perbuatan tidak terpuji ini nyarus dilakukan pelaku setiap hari di salah satu kamar rumahnya. Akibat perlakuakn H, anak angkatnya mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital.

Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H langsung turun ke lokasi setelah menerima pengaduan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan ini. H dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...