Abang yang Hamili Adik Tirinya di Batam Ditangkap di Bekasi, Jawa Barat

Loading...

Suarasiber.com – FB tak bisa berkelit saat polisi dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri membekuknya.

Ia ditangkap di salah satu rumah kos di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Senin tanggal 19 Juni 2023 malam.

FB melarikan diri setelah menyebutuhi adik tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Aksi tak terpuji ini dilakukan FB sejak Juni tahun 2021 hingga September 2022 di rumah kos-kosan Pelita VI, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, seperti dilansir dari kabarbatam.com, ulah FB terungkap ketika orang tua korban mendapatkan telepon dari rekannya pada 19 April 2023. Disampaikan jika anak gadisnya hamil.

Orang tua korban pun bergegas pulang dan menanyakan siapa pelakunya, dijawab FB.

“Sesampainya di rumah, orang tua korban menemui anaknya untuk mempertanyakan perihal kehamilannya. Korban mengaku, bahwa ia dihamili oleh abang tirinya berinisial FB,” ujar Kompol Yudi.

Tak terima hal itu, kasus ini pun sampai ke meja polisi. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

Pada 18 Juni Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mendapatkan informasi posisi FB dan terbang ke Bekasi.

FB dibawa ke Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...