Perempuan Tanpa Busana di Hotel Ungkap Adanya Prostitusi Online di Lingga, Tersangka Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – M alias H ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Lingga atas kasus dugaan prostitusi online.

Ia dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Berdasar keterangan tertulisnya, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menjelaskan M alias H menjalankan kegiatan terlarang menggunakan chat WhatsApp.

“Tersangka menawarkan foto sejumlah wanita kepada calon pemesan. Harganya Rp1,7 juta, ditransfer ke rekening tersangka,” ujar Fadli didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih, Senin, 21 Mei 2023 siang.

Tersangka ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar hotel dan mendapati seorang perempuan tanpa busana. Kepada petugas ia mengaku ditawari melayani lelaki hidung belang oleh M alias H.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat kondom, dua kunci kamar hotel, uang Rp1.250.000, dua ponsel dan satu ATM sebuah bank serta nota hotel. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...