Ratusan Botol Minuman Beralkohol Diamankan dari Kios di Batuampar

Loading...

Suarasiber.com – Ratusan botol minuman beralkohol diamankan Unit IV Jatanras Polresta Barelang dari sebuah kios di Kecamatan Batuampar, Batam.

Penyitaan dilakukan Sabtu (25/3/2023). Minuman yang disita tanpa dilengkapi izin edar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M minuman tersebut ditemukan dalam operasi pekat seligi 2023. Kegiatan ini guna meminimalisir peredaran minuman beralkohol tanpa izin di tengah bulan suci Ramadan 1444 H .

Lebih lanjut, Budi mengatakan jumlah keseluruhan minuman beralkohol yang disita mencapai 252 botol. Mereknya beragam, tercatat ada Bir Prost 48 kaleng, Anggur Merah esar 32 botol, Apek Tua 22 botol, Cap Gingseng 12 botol, Colombus 16 botol, Iceland 15 botol.

Ada juga Arak Putih 11 botol, Soju 11 botol, Kilin 14 botol, Anggur kecil 21 botol, Topi Niring 24 botol, Mc Donal 12 botol dan Drum 12 botol.

“Pemilik kios kita data dan wajib lapor seminggu dua kali ke Polresta Barelang, sementara barang bukti kami sita karena melanggar peraturan daerah (Perda) menjual mikol tanpa izin dari instasi terkait,” tutupnya, mengutip kabarbatam.com. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...