Ditangkap Polisi, Komplotan Curanmor di 30 Lokasi Tak Lagi Bisa Beraksi

Loading...

Suarasiber.com – Anggota Subdit 3 Ditreskrimum Jatanras Polda Kepri menghentikan perbuatan kriminal kelompok curanmor di Kota Batam.

Kelompok ini terdiri dari YPNO (35), VOA (20), SH (19), AR (23) dan ET (21). Selama “bekerja” mereka kebanyakan mengincar sepeda motor jenis matik.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) di Polsek Batuampar. Penangkapan tersangka dilakukan Minggu (18/2/2023).

Kelima pelaku sudah malang melintang di dunia curanmor karena menurut pengakuan mereka, sudah 30 lokasi yang mereka datangi untuk beraksi. Semuanya di wilayah Kota Batam.

Dari sekian merek kendaraan bermotor, yang paling mereka incar ialah Honda Beat. Polisi masih mendalami siapa yang terlibat sebagai penadah barang curian mereka.

Terkait sepeda motor yang disikat mereka, polisi masih melakukan pengembangan. Sementara YPNO dan kawan-kawannya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (masjai)

Editor Ady Indra P

Loading...