Dua Tersangka Perdagangan Orang Diamankan, 10 Korban Diselamatkan

Loading...

Suarasiber.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ahad (12/3/2023).

Keduanya, DF dan S diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

Sementara 10 orang yang diselamatkan rencananya akan dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Kamboja.

Berdasarkan keterangan tertulis, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, hari Rabu (15/3/2023), menjelaskan peran kedua orang tadi sama.

“Tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu mengantarkan korban sampai ke Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp500.000 per orang,” ungkap Kapolda Kepri.

Sedangkan biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ditanggung oleh A als B yang diduga berada di Negara kamboja.

Orang tersebut sudah ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang atau buron.

Modus yang digunakan ialah tour travel. Janji kepada calon korban, akan dipekerjakan sebagai CS judi online.

“Gajinya 700 Dolar Amerika,” imbuh Kapolda Kepri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...