Polri Berupaya Memulangkan Saifuddin Ibrahim dari AS

Loading...

Suarasiber.com – Mabes Polri masih terus berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS). Pihak kepolisian masih terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, saat ini Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat dan saat ini masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Bahkan, beberapa waktu lalu ia mengungkapkan bahwa dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.

“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses, nanti dari Interpol. Sudah koordinasi masih menunggu dulu,” jelas Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi dilansir dari beritasatu.com, Rabu (4/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Saifuddin menilai, ratusan ayat itu berakibat akan adanya intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika.

Penyidik menjerat Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. (***)

Loading...