Lukas Enembe Ditangkap KPK!

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) RI menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia akan diterangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Gubernur Papua itu sebelumnya dijerat sebagai tersangka. Melansir detik.com, Lukas diamankan tim penyidik saat berada di Papua, tepatnya di sebuah rumah makan.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penangkapan itu. Ia menjawab singkat saat dimintai keterangan, “Ya.”

Kasus yang menjerat Lukas sudah lama diketahui publik. Oleh KPK ia ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Karut marut berawal ketika pada 2016 Rijatano Lakka yang tanpa pengalaman bidang konstruksi mendirikan perusahaan TBP. Pada rentang 2019 – 2021 Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua.

Menurut Alexander, agar perusahaannya mendapatlan proyek Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang. Mereka yang ditemuinya ialah para pejabat Pemprov Kepri, termasuk diduga ke Lukas Enembe.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

  1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar
  2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar
  3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...