Ada Tambahan SKCK sebagai Syarat Bikin KTP? Ini Penjelasan Disdukcapil Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi mengklarifikasi informasi terkait Disdukcapil meminta tambahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Klarifikasi ini disampaikan Wan Samsi, terkait adanya pengaduan mengenai hal tersebut.

Wan Samsi menjelaskan ketika itu warga dimaksud tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung sama sekali mengenai statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

“Ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung, dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Perlu kehati-hatian dan ada formulir isian yang harus dilengkapi.

Untuk memastikan bahwa warga yang mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing,” kata Wan Samsi dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023)

Menindaklanjuti pengaduan adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

Hal itu ditujukan keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

“Petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa, untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen.

Terkait dengan perekaman sidik jari yang diperlukan, petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan bahwa perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.

Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data.

Permohonan hanya diajukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) suami, yang juga masih menumpang pada KK orang lain.

Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi.

Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh Lurah serta Camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.

Petugas Disdukcapil kemudian menyerahkan formulir isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh pemohon.

Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.

“Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ditambahkannya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap komitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Walikota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.

Ke depan, tambah Wan Samsi, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan Online dengan pola Cetak Mandiri.

“Ini lebih praktis, apalagi sekarang cetak KTP digital juga sudah kita terapkan. Silakan datang petugas kami siap melayani untuk membantu proses instalasi  ke ponsel berbasis android.

Karena Pelayanan pemerintah sekarang harus lebih transparan, mudah, jelas, tidak bertele-tele dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya. (zainal)

Editor Ady IP

Loading...