4 Kakek Setubuhi Gadis 12 Tahun di Banyumas hingga Hamil

Loading...

Suarasiber.com – W (70), J (50), SA (69) dan K (67) diamankan anggota Satreskrim Polresta Banyumas atas laporan orang tua AZ (12). Gadis yang masih duduk di bangku SD ini hamil gegera ulah keempat kakek tersebut.

Melansir sindonews.com, Rabu (18/1/2023), perbuatan mereka terjadi pada bulan September 2022 silam. Waktu dan tempatnya berbeda-beda.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku merayu korban dengan memberikan uang antara Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.

Aksi para kakek akhirnya diketahui orang tua ZA karena curiga anak perempuannya tak mangalami menstruasi. Setelah ditanya, AZ pun dengan lugu menceritakan apa yang dialaminya.

Orang tuanya membawa ke dokter kandungan untuk diperiksa, dan dinyatakan di dalam perut si bocah sudah ada janin berusia 12 minggu.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, keempat pelaku selama ini sudah mengenal baik korban.

“Empat tersangka pemerkosaan terhadap anak telah berhasil ditangkap, dan kini menjalani penahanan di Polresta Banyumas, untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka pemerkosaan terhadap anak ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...