Tersangka Narkoba di Bintan Melawan dan Lukai Polisi Saat Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – SD alias SY (50) tak ingin ketahuan pada dirinya ditemukan narkoba. Karenanya, ia memilih melawan dan bergelut dengan polisi yang akan menangkapnya di Bintan, awal Desember 2022 lalu. Seorang anggota polisi terluka sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Penangkapan SD dilaksanakan menjelang berakhirnya Operasi Pekat Seligi 2022 yang digelar Polres Bintan. Selain SD, Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan lelaki lain berinisial ES (46) di tempat yang sama.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan pihaknya sudah mengendus rencana transaksi narkoba antara ES dan SD di Kijang, Bintan Timur. Kasat Narkoba, AKP Iwan Nofriawan memimpin penyergapan.

Keduanya didapati petugas tengah jual beli sabu. Namun SD tak menyerah begitu saja. Bermaksud menghilangkan barang bukti ia melawan dan bergumul dengan aparat hukum. Akibatnya, seorang anggota Satresnarkoba terluka pada bagian kaki sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit.

Namun polisi tak menyerah dan SD pun tak berdaya. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari dalam mulutnya. Diduga ia akan menelan barang tersebut untuk menghilangkan jejak.

“Namun petugas dengan jeli melakukan penggeledahan sehingga barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” terang Kapolres Bintan.

Pencarian berlanjut ke rumah ES dan kebuh sekitar rumahnya. Dari lokasi ini ditemukan dua paket sabu-sabu dan peralatan lainnya. SD dan ES kini ditahan di Polres Polres sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. Sementara bagi warga yang mengetahui informasi diharapkan melapor ke polisi, identitas pelapor akan dirahasiakan polisi, katanya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...