Setelah Dianiaya, Istri Dibuang Suaminya ke Jurang, Alasannya Sakit Hati dan Dendam

Loading...

Suarasiber.com – Seorang suami berinisial KWH mengajak istrinya, RH, jalan-jalan ke wisata air terjun di Temburu, Anambas belum lama ini. Bukannya menikmati alam, justru terjadi penganiayaan.

Sebelumnya, KWH menjemput RH pukul 04.30 WIB. Keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian KWH emosi dan kalap. Ia mencekik leher istrinya dan memukul wajah serta kepala perempuan itu menggunakan batu. Korban pun pingsan.

KWH lalu mengambil lakban yang disimpannya di jok sepeda motor. Ia mengikat tangan dan kaki RH lalu menyeretnya ke dalam jurang yang ada di hutan sekitar air terjun.

Jurang tempat KWH membuang RH yang pingsan dengan tangan dan kaki diikat lakban. Foto – humas polres anambas

Pukul 06.00 WIB, RH siuman dan berusaha melepaskan ikatan pada kaki dan tangannya. Ia naik ke permukaan dan menuju jalan raya untuk meminta pertolongan. Seorang warga menolong dan membawanya ke RSUD Tarempa.

Kakak kandung RH yang berinisial S lantas mengabari suaminya, D, memberitahukan adik kandungnya mengalami penganiayaan berat dan posisinya dirawat di RSUD Tarempa.

Pukul 10.00 WIB, D mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Disebutkan jika tas RH berisi buku nikah, BPJS dan ponsel hilang.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rifi Sihotang dan jajarannya berkoordinasi dengan Polsek Siantan dan Jemaja. Lokasi yang diincar ialah Pelabuhan Letung di Jemaja yang tengah dijadikan sandar KM BUkit Raya.

Pukul 11.00 WIB atau kurang dari 1×24 jam, KWH ditangkap di atas kapal ketika hendak kabur menuju Tanjungpinang.

Istri Dibuang Suaminya ke Jurang, Alasannya Sakit Hati dan Dendam 1
RH dalam perawatan di RSUD Tarempa. Foto – humas polres anambas

Keterangan AKBP Syafrudin melalui Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Raja Vindho, keterangan pelaku menganiaya istrinya karena sakit hati dan dendam. KWH merasa RH tidak mau terbuka segala urusan rumah tangga.

“Minta dimengerti tetapi tak mau mengerti tersangka. Keduanya sudah pisah rumah. Tersangka juga mengatakan istrinya kerap menjelek-jelekkan dirinya kepada teman-temannya sehinga menimbulkan rasa malu,” terang Iptu Raja Vindho.

Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...