Mulai 1 November Tarif Pompong ke Penyengat Naik

Loading...

Suarasiber.com – Kenaikan harga BBM serta faktor lain membuat ongkos perahu motor dari Tanjungpinang ke Penyengat mengalami penyesuaian. Tarif baru ini akan diberlakukan 1 November 2022.

Penyesuaian tarif ini mengacu Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 581 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.

Ketua Organisasi Penambang Perahu Motor (OPPM) Penyengat, Razali pun menyampaikan terima kasih Pemkot Tanjungpinang mendengar aspirasi para penambang perahu motor. Ditegaskannya, keluarnya SK Wali Kota itu setelah pihaknya menyampaikan surat permohonan penyesuaian tarif.

Razali menyayangkan munculnya pemberitaan warga Penyengat kesal karena Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menaikkan tarif pompong. “Padahal, dasarnya itu dari kami dan pengajuannya itu sesuai peraturan pemerintah yakni tidak boleh lebih dari 20%. Kenaikkannya itu cuma Rp1.000 dan sudah termasuk jasa asuransi di situ,” sebutnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini sebagai komitmen Pemkot dalam mendukung keberlanjutan penambang pompong pasca kenaikan harga BBM. Ia katakan, tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK pertama kali nomor 287.

Pihaknya tidak bisa menaikkan tarif dengan sendirinya. Untuk itu, dibuat surat ke Pemkot lagi untuk penyesuaian tarif agar ditetapkan secara sah melalui SK.

“Karena sekecil apapun kenaikan itu, kami harus menyurati dinas terkait untuk memohon pertimbangan. Jadi, dasar penyesuaian tarif itu dari kami, bukan wali kota yang sengaja menaikkan dan telah sesuai peraturan pemerintah yakni tidak boleh lebih dari 20%. Kenaikkannya itu sebesar Rp1.000,” jelasnya.

Meski tarif angkutan laut transportasi lainnya sudah naik pertengahan September lalu, OPPM baru akan menerapkannya 1 November. Pertimbangannya, untuk proses sosialisasi ke masyarakat pengguna jasa pompong. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...