Kayu 3 Ton Tanpa Dokumen Plus Nakhoda Kapal Diamankan Polres Lingga

Loading...

Suarasiber.com – Satpolairud Polres Lingga mengamankan kapal tanpa nama bermuatan 3 ton kayu tanpa dokumen resmi atau surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).

Dari kejadian ini, polisi juga membawa serta nakhoda kapal tersebut untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK MH melalui Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles SH MH mengungkapkan, penangkapan dilakukan Senin (3/10/2022) di perairan Desa Tanjungkelitn Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Nakhoda yang diamankan berinisial A, sementara kayu yang dibawanya berupa papan dan broti. “Semuanya sekitar 3 ton tanpa SKSHH,” kata Thomas didampingi Kanit Gakkum Polairud Polres Lingga Ipda Akmal di Mako Polres Lingga, Jumat (7/10/2022).

Kayu-kayu tersebut diambil dari pesisir Desa Secawar, Kabupaten Lingga ke Dusun Peria Pancur, Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Sebelum tertangkap, A mengaku sudah melakukan aktivitasnya sebanyak 6 kali. Selain A, polisi juga memintai keterangan dua krunya sebagai saksi.

Soal siapa pemilik kayu tersebut, masih didalami polisi. (tengku)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...