Mantan Kades Limbung Tersangka Dugaan Korupsi Uang Desa

Loading...

Suarasiber.com – Mantan Kepala Desa Limbung berinisial AM dan Kaur Keuangan berinisial KMZ ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (13/10/2021), mengatakan kasus ini terungkap setelah audit.

Audit dilakukan oleh penyidik yang telah berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Lingga). Hasilnya, didapati kebocoran keuangan Desa Limbung sebesar Rp 674.706.800.

Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, imbuh AKP Adi, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan terhadap 50 orang saksi.

Selain itu juga memeriksa dengan cermat dokumen anggaran Desa Limbung tahun 2020.

Hasil audit ditemukan kerugian tersebut dari sisa anggaran tahun 2020 dengan rincian, lalu tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 210 juta.

Juga ada kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sebesar Rp420 juta. Pencairan Rp28,7 juta yang diposkan untuk insentif/honor guru TPA/PAUD ternyata tidak dibayarkan.

Tersangka juga mencairkan dana Rp10,5 juta untuk kegiatan keagamaan yang nyatanya tak pernah ada kegiatan dimaksud. Disamping itu ada kegiatan fiktif lain yang didanai Rp4,8 juta.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik melakukan penelurusan aset milik mereka untuk pemulihan kerugian negara. (mat)

Loading...