Selingkuhi Bawahannya Sampai Punya Anak, Eks Kasubbag Protokol Pemkab OKI Disanksi Berat

Loading...

Suarasiber.com – Eks Kasubbag Protokol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Damsir Khalik dimutasi ke Kantor Camat Sungai Menang, yang lokasinya di pelosok.

Selain itu, yang bersangkutan dibebaskan atau tak boleh memegang jabatan struktrural selama setahun.

Saksi ini dijatuhkan Pemkab OKI setelah istri Damsir, Brigadir Suci Darma melaporkan perselingkuhan suaminya ke Pemkab OKI dan Polda Sumsel.

Saat ini, kasus dugaan perzinahan ini masih ditangani Polda Sulsel. Brigadir Suci sendiri menginginkan suaminya dipecat.

Sekda Pemkab OKI, Husin, mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada Damsir kategori berat. Hal ini sesuai dengan pasal yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dimutasi ke kecamatan untuk memperbaiki dan menebus kesalahannya. Di kantor camat itu, dia juga tak boleh memegang jabatan apa-apa,” ujar Husin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Kisah perselinguhan dua ASN ini sebelumnya membuat jagat media sosial geger, setelah apa yang terjadi peda Damsir diposting.

Menurut Husin, sebelum viral ia sudah mengundang keduanya untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang, pada bulan Mei 2022.

Saat diundang, Damsir dan selingkuhannya, Winda, membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...