Prostitusi Online Dibongkar, Bagi Hasilnya 70:30 Persen
Suarasiber.com – Polda Sulsel membongkar praktik perdagangan orang di Makassar. Seorang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka JR diamankan setelah menawarkan 5 perempuan kepada lelaki hidung bekang melalui aplikasi percakapan online.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Kasubdit IV Renakta, Kompol Religia Faradikta, SIK.
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kota Makassar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Kepada polisi, JR mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak 2019 silam. Ia membuat satu akun khusus untuk menjalankan aksinya.
Dari hasil menjajakan perempuan tadi, JR mendapatkan bagian 30 persen, sementara 70 persen untuk korban yang ditawarkannya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang ada di Sulsel,” ujar Dirreskrimum Polda Sulsel AKBP Jamaludin Farti, SIK MHum. (zainal)
Editor Nurali Mahmudi