Penjambret HP Milik Bocah yang Seret Korbannya Ternyata Residivis, Baru Bebas Agustus

Loading...

Suarasiber.com – RS (30) penjambret ponsel milik anak perempuan berinisial I (12) hingga membuat korbannya terseret 50 meter (bukan 100 meter seperti pemberitaan pertama) ternyata residivis.

Lelaki ini pernah dipenjara kasus yang sama pada tahun 2020 silam. Tersangka juga baru bebas dari penjara pada bulan Agustus 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (19/09/2022). Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman; Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono; Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.

RS ditangkap di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Kota Batam. Polisi terpaksa menembak kedua kakinya karena saat hendak ditangkap ia melakukan perlawanan.

Dijelaskan Nugroho, RS menjambret ponsel I di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam, Ahad (28/8/2022) pukul 06.30 WIB. I bersama adik lelakinya, M (10) yang mencoba mempertahankan ponsel kakaknya dari aksi RS.

Saat ponselnya ditarik, I tak melepaskannya sambil berteriak maling. Teriakan ini didengar adiknya yang kemudian membantu. I sendiri terseret 50 meter dan mengalami luka-luka.

“Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Nagoya,” imbuh Nugroho.

Ponsel dari Kapolresta Barelang

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Barelang merasa empati atas perjuangan M yang mencoba mempertahankan ponsel kakaknya dari upaya penjambretan. Karenanya, Kapolresta Barelang memberikan 1 buah handphone kepada korban.

Di lain waktu, kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang dan jajarannya atas Kasus ini dan mengucapkan terima kasih.

Sedangkan RS diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...