Selasa, 9 Juni 2026

Penjambret HP Milik Bocah yang Seret Korbannya Ternyata Residivis, Baru Bebas Agustus

Tayang:


Suarasiber.com – RS (30) penjambret ponsel milik anak perempuan berinisial I (12) hingga membuat korbannya terseret 50 meter (bukan 100 meter seperti pemberitaan pertama) ternyata residivis.

Lelaki ini pernah dipenjara kasus yang sama pada tahun 2020 silam. Tersangka juga baru bebas dari penjara pada bulan Agustus 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (19/09/2022). Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman; Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono; Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.


RS ditangkap di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Kota Batam. Polisi terpaksa menembak kedua kakinya karena saat hendak ditangkap ia melakukan perlawanan.

Dijelaskan Nugroho, RS menjambret ponsel I di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam, Ahad (28/8/2022) pukul 06.30 WIB. I bersama adik lelakinya, M (10) yang mencoba mempertahankan ponsel kakaknya dari aksi RS.

Saat ponselnya ditarik, I tak melepaskannya sambil berteriak maling. Teriakan ini didengar adiknya yang kemudian membantu. I sendiri terseret 50 meter dan mengalami luka-luka.

“Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Nagoya,” imbuh Nugroho.

Ponsel dari Kapolresta Barelang

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Barelang merasa empati atas perjuangan M yang mencoba mempertahankan ponsel kakaknya dari upaya penjambretan. Karenanya, Kapolresta Barelang memberikan 1 buah handphone kepada korban.

Di lain waktu, kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang dan jajarannya atas Kasus ini dan mengucapkan terima kasih.

Sedangkan RS diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ery Suandi dan Muhd. Dali Kenakan Jas Demokrat, Resmi Menjadi Keluarga Besar Partai Demokrat

Ketua DPD Partai Demokrat Kepri bersama jajaran pengurus berfoto sambil bergandengan tangan usai Musda V Demokrat Kepri di Ballroom Golden View Hotel, Batam, (7/6/2026).Foto - Suarasiber.com /Zainal

Aneng Kantongi Dukungan Penuh, Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Demokrat Kepri di Musda V

Proses verifikasi bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode mendatang berlangsung di Batam, Sabtu (6/6/2026). Foto - Suarasiber.com/zainal

Seleksi Polri 2026 di Polda Kepri Berjalan Transparan, 100 Peserta Lolos ke Rikkes Tahap II

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo memimpin Sidang Terbuka Menuju Rikkes Tahap II Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026 di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Kamis (4/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa